Pancasila sebagai dasar negara

NILAI-NILAI PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN PANDANGAN HIDUP BANGSA A. Pandangan Hidup dan Dasar Negara 1. Pandangan Hidup Pandangan hidup merupakan sistem nilai yang dipilih dan dianut oleh bangsa Indonesia karena kebaikan, kebenaran, keindahan dan manfaatnya bagi bangsa sehingga dijadikan sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Pandangan hidup suatu bangsa adalah suatu kristalisasi nilai-nilai yang dimiliki bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya. Manfaat pandangan hidup antara lain adalah : 1. Mengkokohkan berdirinya suatu bangsa dan mengetahui jelas arah tujuan yang ingin dicapai 2. Pemecahan masalah, dengan pandangan hidup suatu bangsa akan memandang persoalan yang dihadapi dan menentukan cara bagaimana memecahkan persoalan 3. Pembangunan diri, dengan pandangan hidup suatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana memecahkan masalah politik, ekonomi, sosial dan budaya dalam gerak masyarakat yang makin maju dan akan membangun dirinya Suatu bangsa yang tidak memiliki pandangan hidup akan terombang ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan yang timbul dalam masyarakat, bangsa dan negara. Negara akan mengalami kesulitan dalam memecahkan berbagai permasalahan bangsa dan membangun dirinya karena tidak dapat menyelaraskan perkembangan dan kemajuan zaman dengan nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa 2. Dasar Negara Dasar negara berasal dari kata dasar dan negara. Arti kata “dasar” adalah landasan atau fundamental. Arti kata “ Negara” adalah suatu organisasi kekuasaan yang didalamnya harus ada rakyat, wilayah, pemerintah dan pengakuan dari negara lain. Dasar negara dapat diartikan pedoman untuk mengatur kehidupan dalam konteks penyelenggaraan ketatanegaraan suatu negara yang mencakup berbagai aspek kehidupan. Fungsi dasar negara antara lain adalah : 1. Dasar untuk berdirinya kedaulatan negara 2. Dasar kegiatan dalam penyelenggaraan negara Para penyelenggara negara di dalam mewujudkan segala cita-cita dan tujuan nasional harus berdasarkan pada dasar negara, yaitu di dalam melaksanakan segala kegiatan ketatanegaraan. 3. Dasar dan sumber hukum nasional Dasar negara menjadi sumber bagi perundangan negara serta norma tertinggi dalam suatu negara sehingga semua kegiatan negara harus berdasarkan pada hukum yang berlaku. 4. Dasar bagi hubungan antar warga negara Semua aktivitas warga negara harus didasarkan pada dasar negara. Dengan demikian, kebebasan individu tidak merusak semangat kerja sama antara warga begitu pula sebaliknya, kerja sama antarwarga tidak boleh merusak kebebasan individu. B. Pancasila sebagai pandangan hidup Pancasila terdiri dari dua kata dari Sansekerta: panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada alinea ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa atau way of life adalah semua aktifitas kehidupan bangsa Indonesia sehari-hari harus sesuai dengan sila-sila dari pancasila, karena pancasila merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki dan bersumber dari kehidupan bangsa Indonesia sendiri. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas kearah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup (filsafat hidup). Pancasila merupakan pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi kejiwaan dan watak yang sudah berakar didalam kebudayaan bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia lahir dengan kepribadian sendiri yang bersamaan lahirnya bangsa dan negara, kepribadian ditetapkan sebagai pandangan hidup. Pancasila bukan lahir secara mendadak, melainkan dengan perjuangan dan melihat pengalaman bangsa lain yang diilhami dengan gagasan-gagasan besar di dunia dengan berakar pada kepribadian bangsa dan gagasan besar bangsa sendiri. C. Pancasila sebagai dasar negara Pancasila sebagai dasar negara, artinya Pancasila dijadikan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara. Pancasila memiliki kedudukan sumber segala sumber hukum negara artinya Semua peraturan yang berlaku di Indonesia harus bersumber dari Pancasila. Pengertian Pancasila sebagai dasar negara seperti dimaksudkan sesuai dengan bunyi pembukaan UUD NRI 1945, yang menyatakan : “...., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar yang terbentuk dalam suatu susunan negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada ....”. Dasar negara Pancasila dipergunakan untuk mengatur seluruh tatanan kehidupan bangsa dan negara Indonesia, artinya segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan sistem ketatanegaraan Negara Kesatuan RepublikIndonesia (NKRI) harus berdasarkan Pancasila. Pancasila digali dari budaya bangsa Indonesia sendiri, sehingga mempunyai peranan dan fungsi yang sangat luas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. D. Pancasila sebagai Ideologi Ideologi berasal dari kata idea (Inggris), yang artinya gagasan, pengertian. Kata kerja Yunani oida = mengetahui, melihat dengan budi. Kata “logia” yang berasal dari bahasa Yunani logos yang artinya pengetahuan. Jadi Ideologi mempunyai arti pengetahuan tentang gagasan-gagasan, pengetahuan tentang ide-ide, science of ideas atau ajaran tentang pengertian-pengertian dasar. Dalam pengertian sehari-hari menurut Kaelan ‘idea’ disamakan artinya dengan cita-cita. Kesimpulan ideologi adalah kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut berbagai bidang kehidupan manusia. Pancasila sebagai ideologi nasional dapat diartikan sebagai suatu pemikiran yang memuat pandangan dasar dan cita-cita mengenai sejarah, manusia, masyarakat, hukum, dan negara Indonesia yang bersumber dari kebudayaan Indonesia. Pancasila memenuhi persyaratan sebagai ideologi yang memuat ajaran, doktrin, teori, dan/atau ilmu tentang cita-cita (ide) bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya dan disusun secara sistematis serta diberi petunjuk pelaksanaannya. Ideologi negara merupakan cita-cita negara atau harapan dan keinginan dasar bagi suatu sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat Indonesia. Hal ini pada hakikatnya juga merupakan asas kerohanian bangsa, artinya bahwa Pancasila memiliki derajat tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan yang dapat mewujudkan pandangan dunia, pedoman hidup yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan kepada generasi yang akan datang. Pancasila sebagai suatu ideologi tidaklah bersifat kaku dan berpandangan sempit. Akan tetapi, sebaliknya Pancasila bersifat terbuka artinya ideologi Pancasila memiliki nilai-nilai dasar yang aktual, dinamis, dan senantiasa dapat dikembangkan atau menerima pemikiran-pemikiran baru. Hal ini sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman dan kebutuhan bangsa serta negara. Nilai-nilai dasar Pancasila tidak dapat diubah atau diganti oleh nilai dasar lain karena sudah menjadi identitas atau jati diri bangsa Indonesia (Pancasila merupakan ideologi tertutup). E. Arti Penting Pancasila Sebagai Pandangan Hidup dan Dasar Negara 1. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Pilihan Bangsa Indonesia Bangsa indonesia telah memiliki identitas nasional yaitu pancasila, pancasila sebagai sebuah pandangan hidup bagi bangsa indonesia sejatinya adalah sebuah pandangan hidup yang mencerminkan karakter asli bangsa indonesia. Bangsa Indonesia lahir menurut cara dan jalan yang ditempuhnya sendiri yang merupakan hasil antara proses sejarah di masa lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita hidup di masa yang akan datang, yang secara keseluruhan membentuk kepribadianya sendiri. Pemilihan pancasila sebagai pandangan hidup bangsa indonesia tentunya memiliki latar belakang sejarah dan filsafat, dimana perumusan pancasila sendiri sebagai sebuah pandangan hidup bangsa dirumuskan berdasarkan penggalian nilai– nilai yang terkandung dan hidup dalam jati diri bangsa Indonesia serta digunakan sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Pancasila merepresentasikan sifat dan watak manusia Indonesia yang religius, humanis, kekeluargaan, ramah, sopan, sikap gotong royongnya yang tercermin di kehidupan masyarakat Indonesia. Pandangan tersebut yang sesuai dengan karakteristik masyarakat Indonesia yang beragam. Bangsa Indonesia memilih Pancasila sebagai pandangan hidup karena dalam prinsip-prinsip kehidupan masyarakat Indonesia sesuai dengan sila-sila Pancasila dan pancasila merupakan cerminan pribadi bangsa. Pancasila terbentuk dari pemikiran para pendiri bangsa dalam sidang BPUPKI. Para pendiri bangsa Indonesia di dalam menggali nilai–nilai yang hidup pada manusia Indonesia menghasilkan sebuah gagasan perumusan pandangan hidup bangsa. BPUPKI bersidang pertama kali tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama membicarakan tentang dasar negara untuk Indonesia. Muh. Yamin, Soepomo dan Soekarno menyampaikan gagasan pemikiran mereka tentang dasar negara. Muh. Yamin mengusulkan lima sila, yaitu : 1. Peri Kebangsaan 2. Peri Kemanusiaan 3. Peri Ketuhanan 4. Peri Kerakyatan 5. Kesejahteraan Sosial Mr. Soepomo menyampaikan dasar negara Indonesia merdeka adalah sebagai berikut : 1. Persatuan 2. Kekeluargaan 3. Keseimbangan lahir dan batin 4. Musyawarah 5. Keadilan sosial Menurut Ir. Soekarno dasar negara adalah sebagai berikut : 1. Kebangsaan Indonesia 2. Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan 3. Mufakat dan demokrasi 4. Kesejahteraan sosial 5. Ketuhanan yang berkebudayaan Pada sidang pertama belum bisa menetapkan dasar negara untuk bangsa Indonesia. Dari ketga pemikiran tersebut belum ada keputusan sehingga dibentuklah panitia sembilan untuk memusyawarahkan menjadi dasar negara. Hasil Panitia sembilan adalah terbentuknya dasar negara Pancasila yang terdiri dari lima sila, yaitu: 1. Ketuhanan Yang Maha Esa 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab 3. Persatuan Indonesia 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan perwakilan 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Pancasila yang digunakan sebagai pandangan hidup mengatur dan akan diamalkan dalam setiap perilaku masyarakat sesuai dengan sila-sila Pancasila. 2. Pancasila Sebagai Dasar Negara Pilihan Bangsa Indonesia Kelima sila Pancasila digunakan oleh bangsa Indonesia sebagai dasar negara karena dipandang cocok bagi bangsa Indonesia. Oleh karena Pancasila dipandang baik dan cocok bagi bangsa Indonesia, maka kita perlu mempertahankannya melalui pengamalan dalam berbagai bidang kehidupan seperti bidang pemerintahan, kehidupan masyarakat, dan bidang pendidikan. Pancasila dapat menampung keadaan pluralistik masyarakat Indonesia yang beraneka ragam suku, agama, ras, dan golongan. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin kebebasan untuk beribadah sesuai agama dan keyakinan masing-masing. Kemudian, Sila Persatuan Indonesia mampu mengikut keanekaragaman dalam satu kesatuan bangsa dengan tetap menghormati sifat masing-masing apa adanya. Pancasila menjunjung tinggi dan menghargai manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan secara berkeadilan yang disesuaikan dengan kemampuan dan hasil usahanya. Pancasila memiliki pontensi menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertentangan dari Sabang sampai Merauke, yang terdiri atas ribuan pulau. Pancasila memberikan jaminan berlangsung demokrasi dan hak-hak asasi manusia sesuai dengan budaya bangsa. Hal ini selaras dengan Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Pancasila menjamin terwujudnya masyarakat yang adil dan sejahtera. Pancasila sebagai dasar negara menjadi sumber segala sumber hukum negara sehingga aturan yang ada harus sesuai dengan nilai-nilai yang ada dalam Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara dikukuhkan dalam pembukaan UUD NRI 1945 alenia ke empat. Isi dalam pembukaan UUD NRI 1945 dijabarkan dalam pasal-pasal UUD NRI 1945 selanjutnya dimuat dalam UU pelaksananya. Contoh : sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa dapat diartikan bahwa warga negara Indonesia harus bertuhan. Nilai ketuhanan di buat aturannya di dalam UUD 1945 pasal 29. Hal ini menunjukkan pancasila dijadikan sumber hukum yang pokok/dasar untuk membuat peraturan kehidupan di dalam negara Indonesia. F. Nilai-nilai Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Dan Dasar Negara 1. Pancasila sebagai pandangan hidup : a. Nilai Ketuhanan Ketuhanan, berasal dari kata Tuhan pencipta seluruh alam semesta. Yang Maha Esa, berarti ‘Yang Maha Tunggal’, tiada sekutu dalam Zat-Nya, sifat-Nya, dan perbuatan-Nya. Zat Tuhan tidak terdiri atas zat-zat yang banyak lalu menjadi satu. Sifat -Nya adalah sempurna dan perbuatan-Nya tiada dapat disamai oleh siapa pun/apa pun. Jadi, Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai pencipta alam semesta artinya keyakinan adanya Tuhan Yang Maha Esa itu bukanlah suatu dogma atau kepercayaan yang berakar pada pengetahuan yang benar dan dapat diuji atau dibuktikan melalui kaidah-kaidah logika. Atas keyakinan yang demikian, maka negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan negara memberi jaminan sesuai dengan keyakinannya untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Masyarakat Indonesia memiliki keyakinan dan kepercayaan terhadap agamanya sendiri-sendiri. Agama yang diakui oleh Negara Indonesia antara lain adalah Islam, Katolik, Protestan, Hindu, budha, dan Khonghuchu. Semuanya mengajarkan kebaikan, walaupun cara beribadahnya berbeda-beda, tetapi tetap beribadah pada Tuhan yang meciptakan dunia seisinya. Setiap agama saling menghormati, menjaga kerukunan, dan tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan pada orang lain. b. Nilai Kemanusiaan Kemanusiaan berasal dari kata manusia, yaitu makhluk yang berbudaya dengan memiliki potensi pikir, rasa, karsa, dan cipta. Karena potensi yang dimilikinya itu, maka manusia mempunyai martabat yang tinggi. Dengan budi nuraninya, manusia akan menyadari pentingnya nilai-nilai. Kemanusiaan yang adil dan beradab merupakan sikap dan perbuatan manusia yang sesuai dengan kodrat hakikat manusia yang sopan dan nilai susila. Masyarakat Indonesia memiliki sifat untuk saling membantu antarsesama seperti saat terjadi bencana gunung kelut yang meletus, banyak masyarakat yang prihatin dan membantu korbannya. Nilai bergotong royong juga terdapat dalam masyarakat saat ada pembangunan jalan masyarakat bahu membahu untuk membangunnya. Hal ini menunjukkan prinsip hidup masyarakat yang saling membantu, toleransi, hormat menghormati dan bekerjasama dengan orang lain. c. Nilai Persatuan Persatuan berasal dari kata satu, artinya utuh tidak terpecah-pecah. Persatuan mengandung pengertian bersatunya bermacam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan. Persatuan Indonesia dalam sila ketiga ini mencakup persatuan dalam arti ideologis, politik, ekonomi, sosial budaya, dan keamanan. Persatuan Indonesia ialah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia, yang bersatu karena didorong oleh keinginan untuk mencapai kehidupan kebangsaan yang bebas dalam wadah negara yang merdeka dan berdaulat. Persatuan Indonesia merupakan faktor yang dinamis dalam kehidupan bangsa Indonesia yang bertujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan perdamaian dunia yang abadi. Dilihat dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia, dulu daerah-daerah di Indonesia berkumpul menghimpun kekuatan untuk mengalahkan penjajahan. Wilayah Indonesia sangat luas dan ada kurang lebih 17.600 pulau. Di dalam setiap pulau memiliki masyarakat yang beragam dengan memiliki ciri dan kebiasaan masing-masing. Dengan adanya perbedaan di satukan dalam wadah yaitu bangsa Indonesia. Keanekaragaman ini merupakan kekayaan yang luar biasa dan menjadi ciri khas bangsa Indonesia yang harus dijaga dan dipertahankan. d. Nilai Kerakyatan Kerakyatan berasal dari kata rakyat, yaitu sekelompok manusia yang berdiam dalam satu wilayah negara tertentu. Rakyat meliputi seluruh penduduk Indonesia dengan tidak dibedakan fungsi dan profesinya. Para pendiri bangsa mementingkan kepentingan umum (bangsa) dari pada kepentingan pribadinya. Kerakyatan adalah rakyat yang hidup dalam ikatan negara. Sesuai dengan sila keempat, berarti bahwa bangsa Indonesia menganut demokrasi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Demokrasi tidak langsung (perwakilan) sangat penting dalam wilayah negara yang luas serta penduduk yang banyak. Pelaksanaan demokrasi langsung meskipun sulit diwujudkan dalam alam modern, namun dalam beberapa hal tertentu dapat dilaksanakan, seperti dalam memilih kepala negara atau sistem referendum. Masyarakat Indonesia dalam menyelesaikan masalah dengan cara musyawarah. e. Nilai Keadilan Keadilan sosial merupakan keadilan yang berlaku dalam masyarakat di segala bidang kehidupan, baik material maupun spiritual. Seluruh rakyat Indonesia berarti untuk setiap orang yang menjadi rakyat Indonesia, baik yang berdiam dalam negeri maupun warga negara Indonesia yang berada di luar negeri. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia berarti bahwa setiap warga Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, sosial, ekonomi, dan kebudayaan. Sesuai dengan UUD 1945, maka keadilan sosial itu mencakup pula pengertian adil dan makmur. Dalam lingkup hukum keadilan bisa terlihat saat seorang hakim memutuskan suatu perkara dengan adil tidak memandang siapa terdakwanya orang kaya atau miskin. Dalam bidang perekonomian dapat terlihat saat pemerintah memberikan bantuan langsung tunai harus sesuai dengan sasaran untuk orang-orang yang membutuhkan. 2. Pancasila sebagai dasar negara : a. Nilai Ketuhanan Di negara Indonesia tidak boleh ada pertentangan dalamhal Ketuhanan Yang Maha Esa dan antikeagamaan. Negara Indonesia tidak boleh ada paham yangmeniadakan atau mengingkari adanya Tuhan (atheisme), danyang seharusnya ada ialah Ketuhanan Yang Maha Esa beribadat menurut agamadan kepercayaan masing-masing.Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi sumberpokok nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia, menjiwai danmencari, serta membimbing perwujudan: kemanusiaan yangadil dan beradab; penggalangan persatuan Indonesia telahmembentuk negara kesatuan Indonesia yang telah berdaulatpenuh, bersifat kerakyatan yang dipimpin oleh hikmahkebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan; gunamewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ketuhanan ditunjukkan dalam Pembukaaan UUD 1945 yang berbunyi, “Atas berkatrahmat Allah Yang Maha Kuasa ....”. Sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa juga diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia pasal 29 ayat 1 Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Ayat 2 Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. b. Nilai Kemanusiaan Setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama terhadap undang-undang negara, mempunyai kewajiban,dan hak-hak yang sama. Setiap warga negara dijamin hakserta kebebasannya yang menyangkut hubungan dengan Tuhan, orang-perseorangan, negara, masyarakat, danmenyangkut pula kemerdekaan menyatakan pendapatdalam usaha mencapai kehidupan yang layak sesuai denganhak-hak dasar manusia.Contoh: Membantu orang lain sesuai dengan kemampuanyang dimilikinya.Kemanusiaan yang adil dan beradab bagi bangsaIndonesia, bersumber dari ajaran Tuhan Yang Maha Esa.Manusia adalah makhluk pribadi anggota masyarakat dansekaligus sebagai hamba Tuhan. Masyarakat Indonesia mewujudkan nilai kemanusiaan yang adil dan beradap dengan mengakui hak asasi manusia. Hakikat pengertian di atassesuai dengan Pembukaan UUD 1945 alinea pertama:“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segalabangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas duniaharus dihapuskan, karena tidak sesuai denganperikemanusiaan dan perikeadilan ...”. Selanjutnya dapatdilihat penjabarannya dalam Pasal 27 ayat 2: tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan , pasal 28 “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan dan tulisan dan sebagai ditetapkan dengan undang-undang,pasal 29 tentang negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu, dan pasal 30 tantang warga negara berhak untuk usaha pertahanan dan keamanan negara di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. c. Nilai Persatuan Persatuan Indonesia adalah perwujudan dari paham kebangsaan Indonesia yang dijiwai oleh Ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab. Karena itu, paham kebangsaan Indonesia tidak sempit (chauvinistis), tetapi menghargai bangsa lain. Nasionalisme Indonesia mengatasi paham golongan, suku bangsa, serta keturunan. Hal ini sesuai dengan isi alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi, “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia ...”. Selanjutnya dapat dilihat penjabarannya dalam Batang Tubuh UUD 1945 Pasal 1 (negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk Republik), pasal 32 (Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional), pasal 35 (Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih), dan pasal 36 (Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia ). d. Nilai Kerakyatan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, berarti bahwa kekuasaan yang tertinggi berada di tangan rakyat. Kerakyatan disebut pula kedaulatan rakyat. Suatu pemerintahan rakyat dengan cara melalui badan-badan tertentu yang dalam menetapkan suatu peraturan ditempuh dengan jalan musyawarah untuk mufakat atas dasar kebenaran dari Tuhan dan putusan akal sesuai dengan rasa kemanusiaan yang memperhatikan dan mempertimbangkan kehendak rakyat untuk mencapai kebaikan hidup bersama. Permusyawaratan adalah suatu tata cara khas kepribadian bangsa Indonesia untuk merumuskan dan atau memutuskan suatu hal berdasarkan kehendak rakyat, hingga tercapai keputusan yang berdasarkan kebulatan pendapat atau mufakat. Perwakilan adalah suatu sistem dalam arti tata cara (prosedur) mengusahakan turut sertanya rakyat untuk ambil bagian dalam kehidupan bernegara melalui lembaga perwakilan. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan berarti bahwa dalam melaksanakan tugas kekuasaannya, rakyat ikut dalam pengambilan keputusan-keputusan melalui lembaga perwakikan. Sila keempat ini merupakan sendi asas kekeluargaan masyarakat, sekaligus sebagai asas atau prinsip tata pemerintahan Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi, “... maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat ...”. Selanjutnya dapat dilihat penjabarannya dalam pasal-pasal UUD 1945 Pasal 1 tentang kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD, 2 tentang anggota MPR adalah DPR dan DPD , 3 tentang MPR dapat mengubah dan menetapkan UUD melalui sidang, 28 tentang HAM, dan 37 tentang saat ingin merubah pasal UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilakukan dengan cara sidang MPR untuk membahasnya. e. Nilai Keadilan Keadilan sosial dalam suatu tatanan masyarakat adil dan makmur sejahtera lahiriah dan batiniah, yang setiap warga negara mendapat segala sesuatu yang telah menjadi hak sesuai dengan essensi adil dan beradab. Setiap warga negara harus mengembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan, keserasian, keselarasan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain. Keadilan sosial mengandung arti tercapainya keseimbangan antara kehidupan pribadi dan kehidupan masyarakat. Karena kehidupan manusia itu meliputi kehidupan jasmani dan rohani, maka keadilan itu pun meliputi keadilan dalam memenuhi tuntutan kehidupan jasmani serta keadilan tuntutan kehidupan rohani secara seimbang (keadilan material dan spiritual). Hakikat keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dinyatakan dalam alinea kedua Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi, “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia ... negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. Selanjutnya dapat dilihat penjabarannya dalam pasal 28A – 28J tentang HAM, 33 tentang perekonomian di dalam UUD 1945 dan lain sebagainya. G. Perilaku Sesuai Nilai-Nilai Pancasila 1. Perilaku sesuai nilai-nilai Pancasila sebagai pandangan hidup a. Nilai ketuhanan • Melaksanakan ritual keagamaan, misalnya salat dan berdoa ketika hendak melakukan berbagai kegiatan. • Melaksanakan syukuran ketika mendapatkan kebahagiaan atau memperoleh berkah dan karunia Tuhan b. Nilai kemanusiaan • Membantu korban bencana alam • Membantu menyebrangkan nenek di jalan raya • Memberikan makanan pada pengemis c. Nilai persatuan • Menghargai orang dari suku lain yang tinggal di daerah kita • Tidak membeda-bedakan teman dalam bergaul d. Nilai kerakyatan • Jika ada masalah diselesaikan dengan musyawarah • Tidak memaksakan kehendak pada orang lain e. Nilai keadilan • Orang tua yang memberikan uang saku yang adil pada anak-anaknya • Orang miskin mendapatkan bantuan langsung tunai dari pemerintah 2. Perilaku sesuai nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara a. Nilai ketuhanan • Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa • Masyarakat Indonesia percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai agama dan kepercayaan masing-masing atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. • Mengembangkan sikap saling hormat-menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa. b. Nilai kemanusiaan • Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membeda-bedakan suku,keturunan, agama, jenis kelamin, warna kuli, dan sebagainya. • Berani membela kebenaran dan keadilan. c. Nilai persatuan • Menjunjung tinggi bendera negara Indonesia adalah Sang Merah Putih. • Memelihara bahasa daerah d. Nilai kerakyatan • Pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat di DPR • MPR mengadakan sidang dengan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. e. Nilai keadilan • Perekonomian negara berdasarkan asas kekeluargaan. • Negara menjamin hak untuk mengungkapkan berserikat dan mengeluarkan pendapat.

Komentar